Langsung ke konten utama

Esai : Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional

Bagian yang paling melekat di dalam kehidupan manusia dalam berinteraksi adalah bahasa. Bahasa merupakan alat komunikasi. Melalui bahasa, setiap orang dapat saling bertukar pikiran dan gagasan. Fungsi bahasa tidak terbatas sebagai alat komunikasi saja. Beberapa fungsi bahasa lainnya yaitu fungsi ekspresi, fungsi adaptasi dan integrasi, fungsi kontrol sosial (direktif dalam bahasa). Fungsi ekspresi berarti menyampaikan sesuatu yang dialami penulis atau pembicara. Fungsi adaptasi berarti bahasa digunakan sebagai alat untuk saling menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial. Fungsi kontrol sosial adalah bahasa bermaksud memengaruhi perilaku dan tindakan orang dalam masyarakat, sehingga seseorang itu terlibat dalam komunikasi dan dapat saling memahami. Hampir setiap negara memiliki bahasanya sendiri. Termasuk Indonesia yang memiliki bahasa sendiri yaitu Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam rapat pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda. Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XV pasal 36 disebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Sebagai bahasa nasional, Bahasa Indonesia tidak mengikat pemakainya sesuai dengan kaidah. Bahasa Indonesia digunakan secara nonresmi, santai, dan bebas. Hal tersebut untuk mendapatkan esensi bahasa Indonesia yang dapat menghubungkan antar warga negara. Pemakai bahasa Indonesia dapat dengan bebas menggunakan ujaran bahasa Indonesia dalam konteks nasional baik secara lisan maupun tertulis. Kebebasan penggunaan ujaran ditentukan oleh konteks pembicaraan. Apabila konteks pembicaraan dalam situasi ramai, maka bahasa Indonesia yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang singkat, keras, dan jelas. Pemakai bahasa Indonesia dalam konteks bahasa nasional juga tidak terbatas pada orang-orang yang berada di lingkungan kota, tetapi juga berlaku dimanapun karena penggunaannya disesuaikan dengan konteks pembicaraan. Terdapat beberapa kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yaitu Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional, bahasa Indonesia sebagai kebanggaan bangsa, bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi, dan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. Sebagai identitas nasional, bahasa Indonesia menunjukkan jati diri bangsa Indonesia yang juga terdapat di dalam salah satu ikrar sumpah pemuda. Sebagai kebanggaan bangsa, kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan masih digunakannya Bahasa Indonesia sampai sekarang ini. Berbeda dengan negara-negara lain yang terjajah, mereka harus belajar dan menggunakan bahasa negara persemakmurannya. Contohnya India yang memiliki bahasa sendiri tetapi harus bisa menggunakan bahasa Inggris karena negara persemakmuran Inggris. Rasa bangga ketika menggunakan bahasa Indonesia semakin melekat ketika mengetahui fakta tersebut. Sebagai alat komunikasi, bahasa Indonesia sering digunakan pada media-media komunikasi seperti majalah, berita, koran, dan radio. Pentingnya bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi untuk meminimalisasi terjadinya kesalahpahaman antara pembicara dengan lawan bicara sehingga informasi yang disampaikan sangat jelas. Sebagai alat pemersatu bangsa, bahasa Indonesia digunakan di dalam forum – forum diskusi nasional sehingga para peserta diskusi mengerti mengenai hal yang disampaikan. Dalam upaya pemecahan masalah, bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa juga berperan dalam menjembatani antara kedua belah pihak agar permasalahan yang dibicarakan jelas dan tidak menimbulkan kesalahan tafsir sehingga dapat dengan cepat diselesaikan Jadi, adanya bahasa Indonesia tidak hanya sebuah kebetulan semata, tetapi terdapat sejarah yang panjang di dalam proses berkembangnya bahasa Indonesia hingga seperti sekarang. Berawal dari ikrar Sumpah Pemuda yang secara tegas menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Bab XV pasal 36 secara tegas menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa indonesia. Tidak ada alasan untuk menomorduakan bahasa Indonesia di negeri kita sendiri. Sebuah bentuk tekad dan semangat perjuangan bangsa Indonesia untuk negeri ini. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki beberapa kedudukan yaitu sebagai identitas nasional yang mampu mencerminkan bangsa Indonesia, sebagai kebanggaan bangsa yang mampu menumbuhkan rasa bangga sebagai warga negara Indonesia, sebagai identitas nasional yang mampu menunjukkan jati diri bangsa, sebagai alat komunikasi yang mampu menjadi jembatan dalam pemecahan masalah dan sebagai pemersatu bangsa yang mampu menyatukan bangsa Indonesia yang beraneka ragam. Tidak seperti bahasa negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa memiliki esensi untuk saling menghubungkan antara masyarakat satu dengan yang lainnya sehingga menciptakan persatuan bangsa. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berbeda dengan pengguaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dapat digunakan dalam situasi yang nonresmi, santai dan tidak terikat kaidah kebahasaan yang baku karena disesuaikan dengan konteks pembicaraan sehingga para pemakainya semakin mudah dalam mengadakan hubungan. Meskipun bahasa Indonesia berada di tengah-tengah gempuran bahasa asing, sangat besar peran kita sebagai generasi penerus bangsa untuk tetap menjaga eksistensi bahasa Indonesia baik sebagai bahasa nasional maupun bahasa negara agar mampu berkembang, mengakar dan menjadi bahasa yang dapat diterima oleh masyarakat internasional. Oleh : Dewa Putu Keramas Cakra Artawan

Komentar